Penyang, Aktual.com – Guna memperjuangkan lahannya yang diduga diserobot PT HMBP II, warga Penyang, kecamatan Telawang, Kab. Kotawaringin Timur malah dibuih.

Seperti diketahui pada tanggal 17 Februari 2020 lalu warga yang diketahui bernama Hermanus dan Dilik ditangkap oleh oknum Brimob Kalimantan Tengah dan security HMBP II dengan tuduhan mencuri.

Menurut salah satu Dedi Susanto, yang turut memperjuangkan lahan warga meyebutkan bahwa Hermanus meninggal saat baru mengikuti sidang pertamanya yang digelar pada 26 April 2020.

“Hermanus meninggal dalam proses penahanan dalam kasus itu,” katanya ditulis Senin (17/11).

Untuk itu Dedi mengaku kesal serta menyesal atas keterlambatan dari pemerintah provinsi gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dalam menangani kasus tersebut.

“Saya kira ini keterlambatan dari pemerintah kabupaten dan povinsi gubernur Kalimantan Tengah sampai mengakibatkan korban jiwa teman saya pak Hermanus meninggal di dalam penjara,” jelas Dedi.

Dedi juga menuturkan kalau Hermanus meninggalkan istri dan dua anak. Selain itu kata Dedi bahwa Hermanus tidak mengidap penyakit apapun sebelum ditangkap. “Hermanus sehat tidak ada penyakit apapun sebelum ditangkap,” kata Dedi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid