Sebelum sidang pertama di awal April 2020 keluarga sempat menjenguk Hermanus dan masih nampak segar. Namun ketika mengikuti persidangan pertamanya Hermanus datang dengan menggunakan kursi roda.
“Saat persidangan pertama Hermanus sudah pakai kursi roda,” kata Dedi.
Hermanus juga menyampaikan kepada Dedi di persidangan pertamanya tersebut kalau ia mengeluhkan tidak bisa berjalan.
Dedi sempat meminta akses untuk memenuhi kesehatan Hermanus dengan tahanan rumah atau tahanan kota, hingga kepala desa Penyang pun turut menjamin, namun tidak dipenuhi oleh Kejaksaan.
Hermanus hanya diberikan akses berobat dan saat berobat dokter kejaksaan menyebutkan bahwa Hermanus perlu mendapatkan pemeriksaan lanjutkan, namun ketika Hermanus melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Murjani Sampit, Dokter di Rumah Sakit Murjani Sampit menyebutkan bahwa ia tidak perlu diberikan pengobatan apapun hingga akhirnya Hermanus kembali ke penjara.
Dedi menceritakan malam ketika Dedi meninggal, ia di telepon bahwa Hermanus sudah dibawa ke Rumah Sakit Murjani Sampit.
Pukul 22.00 WITA malam Dedi bersama keluarga Hermanus sampai di RS Sampit. Dedi merasa keadaan Hermanus ketika ia temui malam itu di Rumah Sakit Murjani Sampit sudah tidak ada, meski dokter masih menyebut masih ada detak jantung.
Hermanus meninggal dengan diagnosa dehidrasi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Murjani Sampit malam itu juga.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid