Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menantang M Nazaruddin buktikan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasi elektronik (e-KTP).

“Saya terima atau siapa? Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima,” tegas Gamawan, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/10).

Dia berkilah bahwa tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini tidak berdasar. Hal itu sudah ia buktikan dengan melaporkan Nazaruddin ke pihak berwajib.

“Makanya waktu itu dia (Nazaruddin) saya laporkan ke Polda,” ucapnya.

Dalam beberapa kesempatan nama Gamawan kembali ‘harum’ di KPK. Nazaruddin memang sempat menyatakan bahwa Gamawan terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

“Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti Mendagri harus tersangka,” kata Nazaruddin usai diperiksa di KPK, Jakarta, 27 September 2016 lalu.

Seperti diketahui, proyek e-KTP milik Kemendagri ini dikerjakan dengan metode tahun jamak atau multi years yakni 2011-2012. Ada dua pejabat Kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Sugiarto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil.

Keduanya diduga telah melakukan persekongkolan untuk menggelembungkan harga beberapa pengadaan dalam proyek tersebut.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby