Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska membenarkan jika dirinya ditunjuk sebagai sekertaris gugus tugas yang dibentuk fraksi PDI Perjuangan mengenai revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD atau biasa disebut MD3.
“Iya benar (sebagai sekertaris gugus tugas RUU MD3,red),” jawab Risa singkar saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (8/12).
Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan yang juga anggota gugus tugas fraksi, Arif Wibowo menjelaskan, terkait apa yang dimaksud revisi UU MD3 terbatas dan total.
“Terbatas itu penambahan unsur pimpinan DPR, kalau yang total ya banyak. Tapi kita prioritasnya di yang terbatas,” katanya.
Saat ditanya terkait nanti akan ada yang menggugat Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Arif mengatakan, hal tersebut sah-sah saja dan memang sudah diatur oleh perundang-undangan.
“Ya itu biasa saja, itu memang jalur hukum. Yang penting tidak boleh saling tergantung satu sama lain (keputusan), karena DPR itu kan positif regulator, sedangkan MK itu kan negatif regulator yang menilai kalau UU tersebut bertentangan atau tidak dengan konstitusi,” sebut dia.
Ia pun menegaskan bahwa yang pasti tidak boleh ada intervensi satu sama lainnya, karena jika tergantung pada putusan MK, maka akan mereduksi kewenangan DPR dan Pemerintah dalam membuat UU.
Sebelumnya, di beritakan, Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR, Bambang Wuryanto, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk sebuah gugus tugas untuk menangani Revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD atau biasa disebut MD3.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu pun menyebutkan bahwa Junimart Girsang telah ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas. “Anggotanya Arif Wibowo perwakilan Baleg, Trimedya Panjaitan perwakilan dari Komisi III, dan Gunhar dari MKD. Sekretaris Gugusnya Risa Mariska,” sebut dia.
(Laporan: Novrizal)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Eka