Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dituntut oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

Menurut OC Kaligis tuntutan itu diselimuti rasa dengki, lantaran dia pernah menulis buku yang isinya membahas soal ‘borok’ di internal KPK.

“(Tuntutan) itu penuh dengki. Mungkin karena saya tulis korupsi Bibit-Chandra, saya bikin mengenai Nazaruddin, e-KTP tiga tahun nggak ditahan-tahan, dan sebagainya,” kata OC Kaligis usai mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).

OC Kaligis pun secara tegas akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Namun demikian, ketika disinggu isi pledoi tersebut, dia enggan menjelaskan.

“Ini judulnya nih. Saya bukan pencuri uang negara. Etiknya nggak boleh saya sebutkan dong! Jangan dulu,” kata dia.

OC Kaligis dituntut oleh jaksa pada KPK hukuman pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini OC Kaligis telah terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan uang sejumlah 27 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu