Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Lucas dituntut berat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).
Jaksa menuntut Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas mengaku sudah menduga akan hal ini. Ia menilai tuntutan jaksa tak lebih dari dendam.
“Jadi tuntutan dari JPU itu adalah sebuah kekeliruan. Ini sudah saya duga seperti ada ketidaksenangan,” kata Lucas usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Manurut dia, selama mengikuti jalannya persidangan, fakta yang terkuak dari saksi-saksi yang dihadirkan, justru tak ada yang mengarah kepadanya.
“Sangat tidak objektif, penuh subjektifitas. Yang kita harus garis bawahi adalah benar-benar saya tidak ada peranan sama sekali,” ujar Lucas.
Ia pun menegaskan tak pernah membantu Eddy dalam pelariannya ke luar negeri. Begitu juga Eddy, yang disebut tak pernah meminta bantuan kepada Lucas.
“Kedua, semua yang dikatakan soal akun facetime kaisar itu bukan akun saya, itu kan sudah nyata-nyata punyanya si Jimmy. Demikian juga disampaikan Dina Soraya, Michael Sindoro, ES sudah bilang begitu dan Stephen Sinarto,” bebernya.
Sebelumnya, advokat Lucas dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa. Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia dan membantu pelarian Eddy ke luar negeri. Hal itu dilakukan agar Eddy tidak diproses hukum oleh KPK.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Ia sudah ditetapkan tersangka pada bulan Desember 2016 terkait penyuapan pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah naungan Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi.
Artikel ini ditulis oleh: