Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta,Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Putusan ini lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 15 tahun penjara.

“Menjatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/3).

Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki menilai, Rochmadi terbukti menerima suap sebesar Rp240 juta agar memuluskan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.

Selain suap, Hakim juga memutuskan Rochmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan uang hasil korupsi dalam beberapa ase‎t yang salah satunya yakni berupa mobil Oddysey.

‎Hal yang memberatkan, Hakim menilai perbuatan Rochmadi dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, Hakim menilai Rochmadi belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga menyatakan, Rochmadi berjasa kepada negara karena menjadi Auditor BPK.

‎Sebelumnya, Rochmadi dituntut 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)‎. Dengan demikian, vonis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby