Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut hukuman 4 tahun penjara kepada Cristoforus Richard
Cristoforus dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen surat atas lahan di wilayah Ungasan, Badung, Bali.
“Menuntut agar terdakwa di hukum dengan hukuman pidana berupa 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada ditahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap perbuatan terdakwa merugikan pihak lain seperti PT Mutiara Sulawesi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara dalam pertimbangan meringankan, Cristoforus belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama sidang.
Artikel ini ditulis oleh: