Tuntutan jasa tersebut merupakan akumulasi dari dua pasal yang disangkakan tentang pemalsuan surat.
Cristoforus dituntut bersalah setelah dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KHUP.
Menanggapi tuntutan jaksa, Cristoforus tak terima. Selain tentunya pledoi, sejumlah kejanggalan selama proses persidangan harusnya membuat jaksa berpikir ulang untuk membuat tuntutan empat tahun penjara.
“Tuntutan jaksa lebih tinggi daripada perkara korupsi. Padahal perkara korupsi saja ada yang dibawah empat tahun,” kata Penasihat Hukum Cristoforus, Wayan Sudirta menanggapi tuntutan jaksa.
“Padahal ditingkat perdata dan PTUN menang ko,” sambungnya greget.
Artikel ini ditulis oleh: