Sedangkan Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Dikenakan Pasal 156 KUHP.”
Jaksa dalam menuntut Ahok menyebutkan, dia telah memenuhu unsur pasal 156 KUHP. “Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP,” kata Ali Mukartono selaku Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Sepanjang pemeriksaan dalam persidangan, klaim Ali telah didapat fakta kesalahan terdakwa dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga perbuatan terdakwa harus dijatuhi pidana.
“Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan rakyat Indonesia.” [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu