Jakarta, Aktual.com – Terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya tuntutan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Alhasil, Ahok tidak akan masuk bui bila selama dua tahun percobaan dia tidak melakukan tindakan pidana.
“Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP,” ujar Jaksa penuntut umum Ali Mukartono di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
“Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.”
Segala fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali ini, kata Ali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP. Sementara pasal 156 a KUHP tidam terbukti.
“Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yang meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu terdakwa wajib pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana.”
Atas tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum. “Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pledoi. Tinggal bermusyawarah.”
Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pledoi. “Kami akan ajukan pledoi masing-masing,” kata Ahok. Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi pada Selasa (25/4) pekan depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu