Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno mengaku kaget dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang telah menuntut sembilan tahun bui dan diganjar denda Rp 200 juta.

“Saya hanya menyampaikan ‘innalillahi wa innalillahi rojiun’. ‘Astafirullah’ saya kaget juga,” ujar Waryono usai mendengar amar tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8).

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Waryono sembilan tahun dan denda Rp 200 juta. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Menanggapi tuntutan itu lebih jauh, mantan anak buah Jero Wacik menegaskan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Dia pun berharap, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang adil kepadanya.

“Apapun ini saya akan coba pelajari bersama penasihat hukum saya. Dan dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” ujar dia.

Seperti diwartakan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno dengan pidana penjara selama sembilan tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair enam kurungan.

Jaksa KPK menyakini, Waryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, lantaran memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Akibat perbuatan Waryono yang memperkaya orang lain itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,124 miliar.

Mantan anak buah Jero Wacik itu, juga dinilai terbukti memberikan uang sebesar 140 ribu Dollar Amerika Serikat, kepada Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, untuk rapat kerja pembahasan anggaran Kementerian ESDM tahun 2013. Dia juga dianggap terbukti menerima uang senilai 284.862 Dollar AS, dan 50 Dollar AS dari bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu