Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani siang tadi menerima kehadiran delegasi lembaga pemeringkat dunia Standard and Poor’s (S&P). Pertemuan tersebut dimanfaatkan oleh Main Director of Sovereign Ratings S&P, Kyan Curry yang menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh investor untuk mendapatkan perizinan di BKPM.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala BKPM Franky Sibarani dan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah, Analytical Manager S&P, Anna Hughes juga menanyakan mengenai proses yang dilakukan. “Berapa lama kira-kira yang dibutuhkan untuk memesan nama perusahaan? Apakah BKPM melakukan background check terhadap investor yang masuk,” tanya Anna di PTSP Pusat, Gedung BKPM Jakarta, Kamis (12/5).

Melihat pertanyaan tersebut, notaris yang berkantor di BKPM langsung mensimulasikan prosesnya. Setelah berbincang-bincang, tidak lama, staf telah kembali masuk ke ruangan pertemuan dengan membawa nama untuk memesan nama perusahaan tersebut.

“Kurang dari 15 menit dapat selesai,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani.

Proses pemesanan nama tersebut, merupakan reformasi kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan menjadi bagian dari layanan investasi 3 jam yang diluncurkan
oleh BKPM.

S&P merupakan lembaga pemeringkat sovereign rating yang belum memberikan status investment grade ke Indonesia. Sebelumnya FitchRatings dan Moody’s telah terlebih dahulu
memberikan peringkat investment grade ditandai dengan FitchRatings BBB- dengan outlook stabil, kemudian Moody’s Baa3 dengan outlook stabil, sementara S&P BB+ dengan outlook
positif.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan