“Saya tidak ingat, membahas tentang teknologi dan bagaimana proyek KTP-e di Indonesia,” jawab Isnu.
“Pertemuan pertama dirancang membahas apa? Betul dalam rangka persiapan spesifikasi KTP-e?” tanya Jaksa Basir kembali.
“Itu bukan spesifikasi tetapi kira-kira nanti persyaratan seperti a, b, dan c kami tidak tahu spesifikasi itu nanti ke depannya bagaimana. Makanya kami diskusi disesuaikan dengan teknologi yang ada, pembuatan kartu dan lain-lain,” jawab Isnu.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu