Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.
Dalam dakwaan juga disebut bahwa manajemen bersama konsorsium PNRI menerima uang sejumlah Rp137,989 miliar dan Perum PNRI sejumlah Rp107,710 miliar terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu