Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan pernyataan dirinya diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri saat menghadiri rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8)

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait transparansi rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan dirinya diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri tanpa alasan yang jelas saat menghadiri rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jam 6 pagi saya dari rumah sudah berangkat tiba disini (TKP), jam 8 kurang lebih belum ada kegiatan saya mampir ke hotel kaisar sarapan pagi kemudian balik lagi jam setengah 10 tiba-tiba disalah satu ruangan tadi ketika akan diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri”, ujar Kamaruddin kepada wartawan, selesai menghadiri rekonstruksi ulang TKP kasus pembunuhan Brigadir J, Jakarta, Selasa (30/8).

Kamaruddin kemudian meminta alasan jelas kenapa dirinya diusir sementara pengacara dari para tersangka, Jaksa, LPSK, Komnas HAM , Kepolisian, Kompolnas semua boleh.

“Kenapa diusir saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasihat hukum dari korban berhak untuk melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwa itu, akan tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat hukum daripada pelapor tidak boleh ada didalam tempat rekonstruksi itu kami hanya boleh berada diluar saja pokoknya diusir diluar sementara pengacara dari para tersangka boleh jaksa LPSK Komnas HAM semua boleh dari kepolisian boleh, berarti kami di musuhi”, sambungnya.

Untuk informasi,  saat ini tengah dilakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi yaitu TKP pertama adalah di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan kedua lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepolisian saat ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J,  telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah