Ambil alih Freeport. (ilustrasi/aktual.com)
Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menyambut positif hasil renegosiasi final antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Salah satu poin penting dalam hasil kesepakatan final adalah kewajiban divestasi saham milik Freeport sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional.
Menurutnya, Hasil kesepakatan renegosiasi antara pemerintah dengan PTFI harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang. Namun, yang harus ditekankan adalah bagaimana kesepakatan-kesepakatan penting antara Pemerintah dan Freeport tersebut dilaksanakan secara konsisten.
“Kita mengapresiasi hasil kesepakatan itu. Pemerintah tetap harus tegas dan Freeport harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebut. Kini saatnya menaikkan posisi tawar Indonesia terhadap Freeport,” ujar Satya di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (29/8).
Politisi Partai Golkar itu mendorong Pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan negara dan perusahaan swasta nasional dalam penguasaan saham divestasi Freeport tersebut. Sehingga, kata Satya, ke depan sudah tidak ada lagi istilah “dikuasai asing” dalam pengelolaan PT Freeport Indonesia.
Divestasi saham PTFI sebesar 51 persen menjadi cerminan bahwa sudah saatnya BUMN maupun swasta nasional mengambil peran yang cukup signifikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu