“Kita dorong Pemerintah untuk memberi kesempatan bagi BUMN dan swasta nasional. Seharusnya BUMN dan swasta nasional sanggup.”

Menyoal perpanjangan kontrak yang diberikan kepada Freeport yaitu 2×10 tahun hingga tahun 2041 seperti dalam kesepakatan renegosiasi, Satya mengungkapkan, tidak serta merta bahwa perpanjangan masa operasi tersebut dikabulkan oleh Pemerintah jika PTFI tidak patuh untuk merealisasikan poin-poin penting dalam kesepakatan renegosiasi.
“Tidak serta merta perpanjangan diberikan Pemerintah begitu saja, asalkan Freport benar-benar berpegang pada komitmennya terhadap poin-poin hasil final renegosiasi dengan Pemerintah.”
Seperti diketahui, hasil kesepakatan final renegosiasi Pemerintah dengan PTFI menghasilkan empat poin penting. Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PTFI adalah IUPK, bukan kontrak karya.
Kedua, divestasi PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, PTFI berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022. Dan keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.
Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu