Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika kembali menegaskan jika kewajiban divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak bisa dilaksanakan dengan mekanisme Initial Public Offering (IPO) sebagaimana yang diinginkan PTFI. Pasalnya, mekanisme IPO hingga saat ini tidak pernah diatur dalam UU.
“Jadi divestasi itu ada ketentuannya dalam UU, ketentuannya di dalam kontrak. Tujuan divestasi itu agar saham yang dimiliki Indonesia meningkat. Supaya peran nasional di dalam perusahaan juga meningkat. Maka dari itu ada kewajiban divestasi,” kata Kardaya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/11).
Kardaya menjelaskan, divestasi yang sudah diatur mekanismenya dalam UU yaitu ditawarkan dulu kepada pemerintah, kemudian pemerintah bisa menawarkan kembali kepada BUMN atau BUMD.
“Yang tidak ada mekanismenya itu kalau dilakukan secara IPO. Tidak ada mekanisme hukumnya, sehingga menurut kami lebih baik jangan dilaksanakan yang tidak ada ketentuan hukumnya. Nanti bikin masalah, karena kita segala sesuatunya harus berdasarkan ketentuan hukum dan kontrak,” jelas dia.
“Kalau di IPO, terus yang beli asing ya enggak ketemu tujuannya. Jadi kita mengingatkan bahwa lakukanlah sesuai hukum,” tutup dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka