Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengakui rencana divestasi saham PT Freeport Indonesia (FTPI) masih belum menemui titik temu. Padahal, pemerintah sendiri masih tertarik untuk mengantongi kepemilikan saham 10,46 persen.

Untuk itu, disebut Direktur Jenderal Kekayaan Negera Kementerian Keuangan, Sonny Loho, pemerintah akan mengubah peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham Pertambangan dan Batu Bara (Minerba) yang diatur melalui skema replacement cost.

“Yang penting bagi pemerintah ini harganya fair saja. Freeport juga jangan terus klaim rugi. Karena kalau mereka (PTFI) rugi kita juga tidak mau lah,” tandas Sony di Jakarta, Selasa (7/2).

Menurutnya, proses divestasi tersebut masih menunggu sikap PTFI terkait perpanjangan kontrak dan perubahan kontrak karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Iya mereka memang masih mengurus perpanjangan atau tidak. Sebab itu juga akan menentukan harga divestasinya,” imbuh dia

Lebih jauh ia menegaskan, pada intinya pemerintah masih berhasrat untuk mengambil 10,46% saham perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar itu. Namun demikian, jika pemerintah pusat memutuskan tidak mengambil kesempatan, maka pihaknya akan menyerahkan ke BUMN pertambangan.

Sebagai informasi, pemerintah meminta Freeport menghitung nilai divestasi saham mengacu pada skema replacement cost. Skema tersebut mengacu pada biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi.

Namum PTFI menawarkan 10,64 persen saham perusahaan dengan nilai US$1,7 miliar. Namun sayangnya, angka tersebut justru dinilai pemerintah tidak mengacu pada replacement cost. Malah pemerintah membuat valuasi harga saham lebih rendah yaitu US$630 juta untuk 10,64 persen saham.

(Laporan: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka