Jakarta, Aktual.com — Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh pemerintah makin kian alot dan belum menemukan titik mufakat. Hal ini lantaran terjadi perbedaan metode perhitungan sehingga pemerintah merasa harga saham yang ditawarkan oleh Freeport terlalu mahal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menyatakan bahwa pemerintah telah menindak lanjuti tawaran tersebut dengan mengirim surat kepada PT Freeport dan menyatakan bahwa harga saham tersebut dirasa terlalu mahal.
“Saya sudah memberikan tanggapan surat kemarin, yang menandatangani adalah saya. Kita keberatan nilai divestasi USD1,7 miliar, sudah dilayangkan ke Freeport, harganya masih belum sesuai,” tuturnya saat menghadiri pelantikan Ketua Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Gedung Heritage KESDM, Jakarta, Senin (11/4).
Dia menambahkan, bahwa poin fokus dari pembahasan adalah mengenai parameter keekonomian dan parameter waktu. PT Freeport menghitung nilai investasi hingga tahun 2041 dan hal ini menjadi poin penolakan dari pemerintah.
“Ya itu kan mereka, pemerintah punya pandangan lain lagi,” pungkas Gatot.
Seperti yang telah diketahu bahwa pihak Freeport telah mengirim surat penawaran Divestasi 10,64 persen saham Kepada Kementerian ESDM tertanggal Rabu, 13/1.
Dalam kalkulasinya, nilai 100 persen saham PT Freeport Indonesia diklaim mencapai USD16,2 atau setara Rp225,18 triliun dengan kurs Rp 13,900. Dengan demikian, harga dari 10,64 persen saham sebesar USD1,7 miliar atau setara dengan Rp23,63 triliun.
Director and Executive Vice President Freeport Indonesia Clementino Lamury telah menjelaskan bahwasanya penawaran yang diajukan oleh Freeport berdasarkan perhitungan dengan memasukkan asumsi perpanjangan operasi yang akan didapat Freeport setelah 2021.
Selain itu, dia juga telah menghitung investasi yang telah dikeluarkan Freeport sebesar USD4,3 miliar untuk tambang bawah tanah (underground mining), serta rencana investasi yang akan dikeluarkan dari saat ini hingga berakhir kontrak pada 2021.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka