Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan bahwa rencana PT Freeport Indonesia untuk melakukan kewajiban divestasi sahamnya melalui Initial Public Offering (IPO) di bursa efek Indonesia jelas merupakan langkah yang tidak tepat.

Pasalnya, hingga saat ini tidak ada perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum terkait skema IPO tersebut.

“Jadi perlu kami jelaskan bahwa hukum positif IPO belum bisa dilakukan karena memang belum ada aturan dasar. Sepanjang itu belum ada kita lakukan proses divestasi sesuai dengan aturan perundangan yang ada,” tegas Bambang di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

“Sesuai PP 77 harus tawarkan kepada pemerintah. Satu tahun setelah terbit sebesar 20 persen. Karena sudah ada 9,36 jadi tinggal 10,64. Saat ini (Freeport) belum sampaikan tawaran itu,” kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot di kantornya, Tebet, Jakarta, Rabu (18/11).

Kepala bagian hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Heriyanto menambahkan, saat ini Freeport diberi kesempatan untuk melakukan penawaran divestasi sampai akhir Desember 2015. Jika lewat dari itu, masih kata dia, maka pihak Kementerian ESDM seharusnya memberikan sanksi, namun belum ditentukan bentuknya seperti apa.

“Freeport masih ingin IPO, pemerintah pastikan IPO bukan opsi dalam kontrak. Harus selesai tahun ini (divestasi saham Freeport),” jelas Heriyanto.

Sebelumnya diketahui kewajiban Freeport melakukan divestasi masuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.77 tahun 2014 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Autran ini mewajibkan Freeport menawarkan saham 10,64 persen, menjadikan saham perusahaan asal Amerika Serikat di Indonesia 20 persen.

Divestasi Freeport akan dilakukan kembali pada 2019. Sesuai rencana Freeport akan menawarkan sahamnya lagi sebesar 10 persen, sehingga total saham Freeport di pemerintah Indonesia ada 30 persen. Saat ini saham Freeport di Indonesia baru mencapai 9,36 persen.

Apa yang disampaikan oleh kedua pejabat Direktorat Jenderal Minerba tersebut jelas berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Menteri ESDM Sudirman Said yang justru cenderung mendorong mekanisme divestasi saham Freeport dilakukan melalui IPO.

Hal ini dimaksudkan agar kinerja perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bisa langsung diawasi oleh publik demi menjaga transparansi, akuntabilitas serta memperdalam pasar.

“Kalau masuk perusahaan-perusahaan besar ke pasar modal, saya kira dinamikanya akan berbeda dan bagaimana pun pasar modal itu lebih jauh transparan dan bisa dilihat masyarakat,” ujar Sudirman ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan