Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Simon F. Sembiring mempertanyakan kebijakan Pemerintahan Joko Widodo yang akan memberlakukan divestasi bagi perusahaan tambang asing pada Oktober mendatang. Terlebih besaran divestasi pun beragam, mulai dari angka 31 persen hingga 51 persen, diatur berdasarkan dari kegiatan pertambangannya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Divestasi itu bukan metode tambangnya. Tadinya hanya 51 persen tapi sekarang untuk underground (tambang bawah tanah) divestasi 30 persen. Ada apa ini?,” kata Simon di Jakarta, Senin (31/8).
Menurutnya, sejatinya tujuan divestasi adalah agar pemerintah bisa menguasai tambang secara mayoritas. Namun tujuan tersebut justru dinilai memudar seiring dengan diterbitkannya PP 77 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua pekan sebelum melepas jabatannya.
“Kalau duit, saham, itu pengusaha saja. Bukan dividen tujuannya. Kepentingan nasional 51 persen Kita bisa me-manage. Itu tujuan divestasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam PP 77 besaran divestasi perusahaan pemegang asing dibagi berdasarkan tiga kategori yakni sebesar 51 persen bagi perusahaan yang hanya melakukan kegiatan penambangan. Kategori kedua divestasi sebesar 40 persen bagi perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian.
Kategori ketiga, divestasi sebesar 30 persen bagi perusahaan yang kegiatan pertambangannya berada di tambang bawah tanah.
Artikel ini ditulis oleh: