Jakarta, Aktual.com – Natural Resource Governance Institute (NRGI) menolak aturan divestasi pada sektor Mineral dan Batubara. Dengan berbagai rasionalisasi dan terkesan menakut-nakuti, menurutnya aturan ini menciptakan ketidakpastian dan menghambat divestasi.
Penelitian NRGI, David Manley menuturkan; aturan divestasi memungkinkan masyarakat Indonesia untuk membeli saham murah dari perusahaan yang ada, namun jika investasi di masa depan jatuh, maka ekuitas yang ada untuk dibeli masayarakat Indonesia pun akan berkurang. Dan jika jumlah investor domestik tidak mengimbangi terhadap penurunan investasi asing, akan ada kemungkinan berkurangnya penerimaan pajak dan penciptaan lapangan kerja.
“Peraturan baru Permen ESDM No 9 Tahun 2017 telah menggantikan pendekatan divestasi, yang sebelumnya digunakan untuk menafsirkan nilai ekuitas, dengan pendekatan nilai pasar wajar. Namun, nilai pasar wajar ini tidak dapat menyertakan nilai cadangan dari proyek pada saat divestasi, sehingga membuatnya setara dengan biaya penggantian yang diidentifikasikan dalam bahasa peraturan sebelumnya. Pendekatan ini sangat membatasi imbal hasil yang bisa diharapkan investor dari investasi mereka di Indonesia,” kata David di Hotel Gran Melia Kuningan Jakarta, Kamis (23/2).
Kemudian ujarnya, Penjualan ekuitas pertambangan dapat menciptakan peluang bagi para pejabat untuk mendapatkan keuntungan dengan menciptakan risiko penyuapan dan kong-kalikong dari proses divestasi. Artinya, aturan divestasi menciptakan peluang untuk korupsi.
Selanjutnya kata David, jika pemerintah membeli ekuitas di sektor pertambangan, maka akan terjadi kehilangan kesempatan untuk berinvestasi di sektor lain dari perekonomian Indonesia.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka