Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014 Sutan Bhatoegana menegaskan akan melakukan upaya banding, terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Terus terang saja kita harus melawan kan. Kita harus banding. Nanti langkah-langkah berikutnya biar pak Egi yang menjelaskan,” kata Sutan, usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8).
Penasihat hukum Sutan, Egi Sudjana melanjutkan akan segera mungkin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia juga mengomentari sikap majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan kepada Sutan, untuk mengkonsultasikan putusan tersebut kepada kuasa hukumnya.
“Hal yang lumrah terjadi, usai pembacaan vonis kepada seorang terdakwa, biasanya majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau melakukan banding.”
Namun hal berbeda dilakukan oleh majelis yang diketuai Artha Theresia. Usai membacakan putusan, dan menjabarkan pengembalian barang bukti, hakim Artha justru langsung menutup sidang tanpa memberikan kesempatan kepada Sutan untuk berkonsultasi dengan pengacara.
“Pertama sikap kita pasti banding. Sebagai tatak rama yang biasa, hakim tanya dulu sikap kita harus bagaimana. Tapi ini, kita nggak dikasih kesempatan. Oleh karenanya ini kita anggap hukum sesat,” sesal Egi.
Seperti diwartakan sebelumnya, lantaran terbukti menerima sejumlah gratifikasi, Sutan Bhatoegana divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair satu tahun kurungan.
Dalam fakta yuridisnya, majelis hakim menyatakan jika Sutan terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar 140 ribu Dollar Amerika Serikat dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, untuk pembahasan APBN-P, menerima uang senilai 200 ribu Dollar AS dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini, sebagai THR.
Dia juga terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi, yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Tanjungsari, Kota Medan, dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu