Namun ia belum mengungkapkan bukti baru (novum) atau saksi yang ia ajukan dalam PK tersebut. “Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya sabar,” ungkap Suryadharma.

Suryadharma adalah terpidana KPK ketiga yang mengajukan PK ke pengadilan pasca pensiunnya hakim Agung Artidjo Alkostar pada 22 Mei 2018 lalu. Dua orang terpidana lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Dalam perkara ini, Suryadharma terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri hingga pendukung istrinya.

Selanjutnya Suryadharma juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid