Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Pengacara terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra mengaku heran dengan vonis 13 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke kliennya.Y

Yusril bersikukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Sangat ganjil, pendirian kami, kapan sih dugaan kerugian terjadi, ya terjadi pada 2007,” kata Yusril di Pengadilan Tipikor, di Jakarta, Senin (24/9).

Menurut Yusril, bahwa sebelum BPPN menyelesaikan tugasnya, Syafruddin menyerahkan aset berupa hak tagih utang petambak sejumlah Rp4,8 trilyun kepada Menteri Keuangan yang saat itu diemban  Boediono. Kemudian aset diserahkan kepada PT PPA. 

Syafruddin sebelumnya mengungkapkan kalau seluruh hak tagih BDNI sebesar Rp 4,8 triliun pada 2004 telah diserahkan ke Menteri Keuangan yang ketika itu dijabat Boediono. selanjutnya aset tersebut, sambung Syafruddin, pada 2007 dijual Sri Mulyani yang ketika itu menjabat Menteri Keuangan senilai Rp220 Miliar.

“Diserahkan sama Pak Syafruddin Rp4,8 triliun tapi dijual oleh PPA seharga Rp220 miliar sehingga negara dianggap rugi. Yang jual itu siapa, itu yang saya tidak mengerti,” ujarnya.

Terkait masalah tempus delicti ini, tim kuasa hukum sudah menyampaikan sanggahan dalam pledoi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa kerugian keuangan negara itu terjadi pada tahun 2007, atau bukan lagi di bawah tanggung jawab terdakwa.

“Kami sudah menyanggah kapan tempus delicti dari pristiwa pidana yang didakwakan dan fakta-fakta persidangan itu dugaan kerugian di 2007. Lantas tahun 2007 aset itu dijual siapa, Syafruddin atau yang lain? Dijawab oleh PPA, kenapa Syafrudin yang dihukum,” katanya.

Ia mengatakan, pendapat tersebut merupakan fakta persidangan dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.

“Kami tidak mengerti, gimana bisa tidak sependapat dengan alasan dan fakta yang sangat logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, namun majelis hakim tidak sependapat. Orang lain (Menkeu) yang menjual tapi Syafruddin yang harus dihukum. Kami sangat heran,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Yusril, kliennya langsung menyatakan akan melakukan banding atas vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan ini karena jauh dari rasa keadilan dan tidak ada kepastian hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby