Jakarta, Aktual.co — Usai mendengarkan pembacaan putusan Menjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyidangkan perkara kasus korupsi eks Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Raja Sampurnajaya langsung naik pitam.
Hal tersebut berawal ketika Syahrul akan keluar ruangan. Pewarta foto maupun televisi yang akan mengabadikan moment tersebut pun dikagetkan dengan nada Syahrul yang tampak kesal atas vonis 8 tahun penjara, serta harus membayar denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan itu.
“Senang! Puas kamu,” kata Syahrul yang telah diganjar 8 tahun bui itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/11).
Mendengar suara geram Syahrul, pewarta foto dan televisi pun tetap saja mengingkutinya hingga ke ruangan tunggu terdakwa.”Sudah-sudah dong, jangan foto-foto” kata dia.
Terlihat wajah muram Syahrul. Dia enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung berjalan menuju ruang tunggu terdakwa.
Istri kedua dan anak tiri Syahrul, Herlina Triana Diehl dan Manuela Clara Diehl, nampak mengikuti persidangan sejak awal sampai akhir. Mereka bergegas pergi selepas vonis dibacakan.
Hakim juga mengganjar Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim Ketua Sinung Hermawan menyatakan, pertimbangan memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatan.
Oktober lalu, jaksa pada KPK menuntut Syahrul dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Jaksa juga menuntut Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Syahrul yang lahir di Tanjung Karang, Lampung, 59 tahun lalu itu dianggap terbukti melakukan empat perbuatan pidana korupsi dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang.
Dalam tuntutan jaksa KPK, Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang melakukan perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuaitu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke 1 alternativ pertama.
Syahrul juga turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebebkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanyanya yang bertengangan dengan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor sebagaimana dalam dakwaan ke 2 alternativ pertama.
Terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal dikethui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya yang bertengangan dengan kewajiabnnya sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dengan dakwaan ke 3 alternatif pertama.
Selain itu juga terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP sebagaimana dakwaan keempat alternativ ke 2.
Terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke 5.
Terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke 6.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby