Oleh karena itu, kata dia, KPK menerapkan pasal suap yang dihubungkan dengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Pasal 56 ke-2 KUHP mengatur dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Pemenuhan Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 56 ke-2 KUHP ini tidak lah mensyaratkan pihak yang membantu harus mendapatkan keuntungan langsung,” tuturnya.

Dari bukti yang ada, lanjut Febri, KPK memandang peran terdakwa Sofyan sangat penting.

“Saksi Kotjo yang juga telah diproses sebelumnya dan terbukti memberikan suap menyatakan di persidangan bahwa jika tanpa bantuan terdakwa selaku Dirut PLN maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana,” kata Febri.

Sebagaimana sudah diproses di persidangan sebelumnya, ia menyatakan pokok perkara kasus suap ini untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT PJBI dengan BNR Ltd dan CHEC Ltd.

“Karena bantuan terdakwa juga, Eni dan Idrus menerima suap Rp4,75 miliar dari Kotjo,” ungkap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin