Jakarta, Aktual.co — Terpidana kasus suap sengketa Pilkada kota Palembang, Romi Herton belum memikirkan langkah hukum lainnya untuk menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Saya kira sudah jelas ya kami akan pikir-pikir (langkah hukum lanjutan). Kami menghormati semua putusan hukum, dan sebagai warga negara yang baik saya diberikan kesempatan tujuh hari untuk pikir-pikir secara baik ya,” kata Romi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3).
Sementara itu penasehat hukum Romi, Sirra Prayuna menilai, putusan majelis hakim telah membuktikan bahwa hakim objektif dalam menangani perkara kliennya.
Dia menyebut, hakim telah mempertimbangan beberapa hal yang menjadi tuntutan Romi, salah satunya adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pencabutan hak politik.
“Saya kira, seperti yang tadi sudah kita dengar putusan Majelis Hakim, bahwa di dalam putusan itu saya kira cukup banyak hal yang dipertimbangkan dari pandangan kami. Dan itu saya kira cukup obeyektif ya,” kata Prayuna.
“Contoh misalnya bahwa majelis hakim sependapat dengan kami terkait dengan dia adalah korban dari mafia dan terlalu berlebihan ketika dia harus cabut hak politik memilih dan dipilih,” kata dia.
Selain itu, Prayuna juga mengungkapkan, dalam waktu dekat ini tim pengacara akan berdiskusi untuk membicarakan langkah hukum apa yang selanjutkan bisa diambil.
“Saya kira kami tentu sebagai penasehat hukum akan mempertimbangkan betul untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya. Seperti itu,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu