Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Senin (14/3) mendengarkan vonis hakim atas kasus suap panitera dan hakim PTUN Medan.
Evy selaku istri Gatot mengaku sudah siap lahir batin mendengarkan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menyidangkan kasusnya itu.
“Semakin ke sini, kita semakin ikhlas,” ujar Evy yang menunggu di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan Gatot terlebih dulu menjalani sholat di Mushola yang tidak jauh dari ruang tunggu tahanan Pengadilan Tipikor. Usai menjalani ibadah sholat, Gatot pun menghampiri istri keduanya itu di ruang tunggu.
Gatot pun mengaku pasrah dengan putusan hakim. Terlebih, ujar dia, jaksa penuntut umum sudah menuntut 4,5 tahun bui. “Kita serahkan kepada Allah, ada keajaiban. Harapan saya ada pertimbangan arif dari hakim Tipikor, semoga vonisnya seringan-ringannya,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Gatot dituntut 4,5 tahun penjara. Sedangkan Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 200 juta karena menyuap hakim dan panitera PTUN Medan senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Selain itu menyuap anggota DPR yang adalah Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, sebesar Rp 200 juta.
Keduanya memberi suap kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.
Tujuannya terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai NasDem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR.
Terkait perkara ini, sudah ada enam terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu