Jakarta, Aktual.com – Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menyayangkan parade Kebhinekaan atau aksi 412 yang dibarengi dengan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia diwarna atribut partai politik.
Padahal, Dalam Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor, disebutkan mengenai aturan yang melarang adanya atribut partai di area Car Free Day.
Menurut Pangi, aksi yang disebut-sebut sebagai aksi tandingan dari Aksi Bela Islam Julid III, Jumat (2/12) lalu, itu sangatlah kontradiktif.
“Jadi sangat disayangkan. Aksi 212 enggak ada yang dilanggar, bahkan sebelumnya dilarang pakai bus, sehingga dari Ciamis jalan kaki, patuh pada hukum. Namun ini nampak sesuka hati melanggar aturan yang sudah ada regulasi melarang atribut parpol yang diatur dalam pirgub digilas dan sesuka hati,” ujar Pangi di Jakarta, Minggu (4/12).
Pangi pun mempertanyakan esensi dari arti kebhinekaan dalam aksi yang bertajuk “Kita Indonesia” itu.
“Bagaimana logikanya disebut parade kebhinekaan dan ‘Kita Indonesia’, pada saat yang sama malah melanggar pergub,” cetus dia.
Pangi menilai, aksi Kita Indonesia nampak ugal-ugalan. Selain melanggar pergub dengan adanya atribut parpol, ketertiban dan kebersihan juga tak diperhatikan peserta maupun penyelenggara aksi.
“Pergub melarang mengunakan atribut parpol, tapi dilanggar. Kita Indonesia nampak ugal-ugalan,” pungkas Direktur Eksekutif Voxpol Center ini.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan