Banda Aceh, Aktual.co — Sidang paripurna penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR Aceh diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Partai Aceh, Ridwan Abubakar akrab disapa Nek Tu, Selasa (9/12).
Sehari sebelumnya, Nek Tu juga memprotes sidang tersebut dan menolak keputusan Partai Aceh menunjuk Tgk Muharuddin sebagai ketua DPRA.
Setelah menginterupsi, Nek Tu maju ke meja pimpinan sidang dan melemparkan setumpuk dokumen ke arah pimpinan sidang. Sejumlah satuan pengamanan DPRA lalu membawa Nek Tu kembali ke tempat duduknya. Nek Tu mengklaim mendapat dukungan mayoritas dari DPW Partai Aceh sebagai Ketua DPRA.
Usai kericuhan kecil itu, Tgk Muharuddin menanyakan pada forum apakah sidang dilanjutkan atau tidak. Semua anggota dewan yang hadir menyatakan sidang dilanjutkan.
Setelah itu sidang dilanjutkan dengan menetapkan pimpinan DPRA dengan komposisi yaitu Ketua Tgk Muharuddin dari Partai Aceh, Sulaiman Abda (Partai Golkar), Teuku Irwan Djohan (Partai Nasional Demokrat) dan Mawardi (Partai Amanat Nasional).
Sekretaris DPRA Hamid Zein menyebutkan penetapan paripurna itu segera dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Apa yang terjadi hari ini adalah bagian demokrasi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















