Ketua DPR RI, Ade Komarudin (Aktual/Ilst.Nelson)
Ketua DPR RI, Ade Komarudin (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Paripurna DPR ricuh saat Pimpinan sidang Fahri Hamzah akan membuka rapat, Senin (11/1). Rapat ricuh terkait pro kontra pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR.

Interupsi dibuka oleh Anggota Fraksi Golkar Azhar Romli. Ia berkeberatan jika rapat dilanjutkan, sebab satu fraksi tidak menghadiri rapat, yakni PDIP yang tengah menggelar rakernas.

Ia mengatakan paripurna kali ini juga terlihat janggal. Pasalnya, sebelum rapat pembukaan masa sidang, sudah ada rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Sesuai MD3 bamus yang merupakan alat kelengkapan DPR seyogyanya dilakukan setelah persidangan dibuka. Mekanismenya gimana, buka belum, sudah Bamus, janggal,” ujar Azhar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Senin (11/1).

Kemudian, soal edaran kondisi internal Golkar sesuai mekanisme MD3, surat partai baru diumumkan satu pihak.

“Padahal bukan rahasia kevakuman power. Takutnya keputusan pimpinan cacat hukum karena nggak ada legal standingnya,” katanya.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Fahri, dengan menjelaskan bahwa bamus dihadiri 10 fraksi.

“Memang bamus tadi adalah bamus yang paling indah dalam suasana nyaman. Kita sudah mengkaji di badan keahlian dewan dalam perundang-undangan tak ada masalah dalam masalah hukum. Karena ada sesuatu yang sangat penting. Maka konsultasi pengganti bamus masuknya pengganti ketua DPR baru dan itu disetujui semua fraksi,”

“Akhirnya kita sepakati bahwa tidak ada masalah hukum dalam pelantikan ketua DPR,” jelasnya.

“Setuju?,” tanya Fahri.

“Tidak setuju, tidak setuju, tidak setuju” teriak Azhar yang kemudian memantik kericuhan.

Anggota Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul menyindir Fahri yang kini tengah diisukan mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR dengan berapi-api. Ia pun mengatakan agar masalah golkar diselesaikan di internal partai bukan dalam paripurna.

“Pak Fahri hamzah yang negarawan. Kita tahu yang ada di relung hati pak Fahri Hamzah. Kan lagi di goyang PKS. DPR bukan milik PPP, bukan milik Golkar saja. DPR ada 10 fraksi. Sangat arif bijaksana, apapun geliat parpol, clearkan dulu di partai kalian, jangan lembaga ini, lembaga ini tercemar. Saya mohon hari ini, kita PAW saja. Setelah itu istirahat, biar PG, PPP selesaikan di partai,”

“Tapi Pak Fahri, Pak Fadli jujur saja, dua-duanya jadi ketua kita, Mantap,” cetusnya.

Ditengah kericuhan, paripurna kemudian diwarnai dengan drama matinya seluruh mikrofon anggota dewan.

Seketika ruang sidang hening, kemudian mikrofon menyala hanya di meja pimpinan. Selang beberapa menit, warna merah menyala menghiasi meja-meja wakil rakyat ditengah ruang sidang. Rapat pun dilanjutkan.

Selanjutnya, Anggota Fraksi Gokkar kubu Agung Laksosno, Melias mekeng menyatakan keberatannya. Pasalnya, pimpinan DPR tak merespon surat pengajuan Agus Gumiwang sebagai Ketua DPR.

“Kalau mau jadi negarawan mestinya pimpinan dengar suara semua. Kita kan belum tahu siapa yang jadi ketua DPR. Kita tahu Golkar itu bermasalah. Riau abis, Ancol di cabut, Bali nggak ada SK, kami ngajukan surat tapi pimpinan bilang nggak ada. Biar Golkar selesaikan di Munas. Siapapun jadi ketum kami terima tapi mekanisme harus partai. Kami mau pimpinan plt aja,” pungkasnya.

Interupsi itupun langsung dijjawab Fahri. “Sudah sesuai administrasi yang masuk. Sudah kita kaji. Sampai sekarang ngga ada sepucukpun surat dari kubu Agung Laksono,” kata Fahri.

Ditengah hujan interupsi, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melanjutkan pembukaan sidang dengan membacakan surat masuk ke DPR, dilanjutkan pelantikan anggota Pergantian Antar waktu (PAW) Fraksi PDIP.

Yakni, pengganti Tjahjo Kumolo yang sudah ditetapkan PDIP adalah Tuti Rossdiono yang merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Tjahjo Kumolo di dapil Jawa Tengah I. Kemudian, pengganti Pramono Anung yang ditunjuk adalah Eva Kusuma Sundari.

Sidang pun kembali kondusif dilanjutkan pidato plt Ketua DPR Fadli Zon.

Diakhir agenda paripurna, meskipun banyak pertentangan, hingga Ruhut Sitompul maju kedepan mimbar, DPR sepakat melantik Ade Komarudin sebagai Ketua DPR yang dengan hikmat dilakukan Mahkamah Agung.

Artikel ini ditulis oleh: