Jakarta, Aktual.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta jajarannya mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur yang mengatur operasional taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring). Diharapkan, dalam sepekan ke depan Pergub sudah bisa diterbitkan.
Pergub yang akan diterbitkan berlandaskan sementara pengaturan operasional taksi berbasis aplikasi daring sambil menunggu hasil revisi Peraturan Menhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya yang mengatur armada berbasis online.
“Melalui Pergub itu kami menjembatani hingga Permenhub itu selesai,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (17/3).
Pergub baru nanti diharapkan dapat menghadirkan peraturan yang berkeadilan, bukan semata-mata ditujukan untuk melarang jenis taksi tertentu. Keadilan dimaksud yakni sama-sama mematuhi peraturan tentang perpajakan baik taksi online maupun taksi konvensional.
“Kita kan maunya berkeadilan, sama-sama mencari uang untuk hidup untuk makan harus adil,” kata dia.
Di sisi lain, Sultan melihat permasalahan yang muncul belakangan ini masih terdapat taksi daring yang beroperasi dengan menggunakan pelat hitam serta tidak membayar pajak. Hal itu berbeda dengan taksi konvensional yang selama ini menggunakan pelat kuning dan membayar pajak.
“Kalau hitam kan jelas dilarang. Risiko yang pakai pelat hitam kalau ada sesuatu ya ditanggung sendiri,” kata Sultan.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto menilai peraturan gubernur memang diperlukan agar penertiban taksi berpelat hitam berbasis ‘online’ bisa lebih tegas karena selama ini dinilai telah bersaing secara tidak sehat dan memicu merosotnya okupansi taksi konvensional di Yogyakarta.
Selain disebabkan persaingan yang tidak sehat, menurut Agus, saat ini kuota armada taksi di DIY memang masih dibatasi 1.000 unit reguler dan 50 unit premium sehingga belum memungkinkan untuk dimasuki taksi baru. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: