Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menggunakan hak angket kepada Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penggeledahan terhadap kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang diduga kuat salah sasaran.

Hal ini dikatakan pengamat politik Ubedilah Badrun, Selasa (25/8.

“DPR perlu mengajukan pemanggilan untuk meminta penjelasan Jaksa Agung (soal kasus VSI),” kata pria yang akrab disapa Ubed.

Ubed meyakini, penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap VSI didasari kepentingan politik. Maka dari itu, DPR harus segera meminta klarifikasi dan kemudian menindaklanjutinya (Baca: Pengamat: Ini Kejanggalan Penanganan Kasus VSI).

“Tidak mungkin lepas dari kepentingan politik. Ada kultur politik (HM Prasetyo) berkaitan latar belakang politik partai Nasdem,”

“Kalau penjelasan Jaksa Agung didepan DPR tak masuk akal, maka DPR bisa angket, melakukan penyelidikan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: