Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR menyakini kasus penjualan jaminan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, berkaitan erat dengan kasus Surat Keterangan Lunas BLBI.
“Kalau dirangkai-rangkai, kasus ini, ini ujung-ujungnya di BLBI. Dan ingat, sudah berapa P21 tentang BLBI?” ujar anggota Komisi III dari fraksi Gerindra Wenny Warou saat RDPU dengan Kejaksaan Agung di gedung DPR, Senin (7/9).
Warou pun meminta HM Prasetyo cs tidak kendur dalam menusut kasus ‘cessie’ BPPN. Apalagi, saat ini momentum yang tepat, karena Kejagung masih bisa memeriksa beberapa pihak yang bisa dikatakan sebagai saksi kunci.
“Mainkan kasusnya pak (Jaksa Agung), mumpung ada enam orang saksi masih hidup, yaitu mantan Kepala-Kepala BPPN. Dan mereka sangat tahu, sangat tahu,” kata dia.
Pendapat yang hampir sama juga dilontarkan oleh anggota Komisi III dari fraksi Partai Amanat Nasional, Daeng Muhammad. Dia pun meminta Kejagung tidak menganak emaskan pihak manapun. “Bahkan saya berharap kasus ini sebagai pintu masuk kejaksaan agung untuk tidak tebah pilih,” ujar Daeng.
Seperti diketahui, hingga kini Kejagung masih melakukan penelusuran terhadap kasus dugaan korupsi penjualan ‘cessie’ BPPN. Namun demikian, belum ada ‘update’ mengenai proses penanganan perkara tersebut. Dalam penangananya, pihak Kejagung mengklaim sudah memeriksa mantan Kepala BPPN Syarifuddin Tumenggung.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu