Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dan dengan denda senilai Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan, oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK meyakini, jika Andrew telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada bekas Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah, sebesar Rp 1 miliar, 50 ribu Dollar Amerika Serikat dan 50 ribu Dollar Singapura. Suap tersebut diberikan, untuk memuluskan penerbitan surat izin usaha tambang milik PT Indo Asia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama, di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

“Kami penuntut umum berkesimpulan, terdakwa Andrew Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwan pertama,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).

Tuntutan itu juga dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan yakni, Andrew dianggap tidak mendukung upaya pemerintah daerah yang tengah giat memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa juga, tidak sejalan dengan semangat masyarakat bangsa dan negara dalam memberantas korupsi. Namun demikian, menurut Jaksa terdapat beberapa hal yang telah meringankan tuntutan untuk Andrew.

“Untuk yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, juga terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil, selain itu terdakwa belum pernah di hukum,” kata Jaksa.

Dalam dakwaannya, peristiwa suap itu bermula pada 2012 silam, saat itu Andrew mendapat kepercayaan dari pemegang saham PT Indo Asia Cemerlang, Jason Surjana Tanuwijaya, dan Budi Santoso Simin selaku pemegang saham PT MMS, bersama Suparta alias Keta menemui di rumah dinas Adriansyah, ketika masih menjabat sebagai Bupati Tanah Laut.

Kemudian, Andrew meminta bantuan Adriansyah untuk mempermudah pengurusan perizinan PT Indo Asia Cemerlang, PT Duta Dharma Utama, sehingga pada 26 November 2012, Adriansyah menerbitkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 545/07-IUP.OP/DPE/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.

Sebagai imbalannya, Andrew memberikan uang yang totalnya Rp 1 milyar, 50 ribu Dollar AS dan 50 ribu Dollar Singapura melalui Agung Krisdiyanto, yang di antaranya diserahkan di Sanur Hotel Swiss Belhotel, Bali, saat gelaran Kongres PDIP 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu