Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz melambaikan tangan ketika berjalan menuju ruang pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/1). Pertemuan tersebut membahas konflik kepengurusan di tubuh partai berlambang Kabah tersebut di mana pemerintah memberi keleluasaan kepada PPP untuk menyelesaikan masalahnya sesuai mekanisme internal dan menjamin tidak akan melakukan intervensi apapun. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka terkait pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.

“Melaporkan kepada bapak Presiden mengenai keputusan Mahkamah Agung, baik yang mengenai pembatalan SK Menkumham maupun pengesahan Muktamar Jakarta,” kata Djan Faridz usai bertemu Presiden di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 12/1).

Dia juga menyampaikan, kepada Presiden bahwa Menkumham Yasonna Laoly sudah mengeluarkan pembatalan SK Menkumham mengenai pengesahan kubu Surabaya.

“Dan Insya Allah sebelum 15 (Januari), tapi kalau beliau (Presiden) tidak sibuk, kalau tidak ada aral melintang, Menkumham berjanji akan mengeluarkan SK pengesahan Muktamar Jakarta,” ungkapnya.

Djan Faridz mengungkapkan, dirinya juga menyampaikan surat dari Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zuhair kepada Presiden, guna memohon membantu mengesahkan atau membantu menjelaskan kepada Menkumham untuk dapat mengeluarkan pengesahan Muktamar Jakarta.

“Dalam pembicaraan itu,Bapak Presiden bilang kepada saya akan mengundang (Menkumham) untuk meminta penjelasan lebih lengkap mengenai rencana pengesahan Muktamar Jakarta,” ungkapnya.

Atas janji Presiden ini, Djan Faridz menyatakan akan menunggu kabar baik dari Menkumham Yaonna Laoly mengeluarkan pengesahan kepengurusan Muktamar Jakarta.

Terkait permintaan kubu Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, yang meminta Muktamar islah, kemudian Djan Faridz menyatakan tidak diatur dalam AD/ART partai.

Dia juga mengatakan, bahwa Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan hukum yang menyatakan hasil Muktamar Jakarta sah.

“Tiba-tiba kami mundur 1000 langkah untuk membuat Muktamar Islah,” kata Djan Faridz.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby