Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Djan Faridz diberhentikan dari jabatannya.
Lewat Surat Keputusan bernomor 12/SK/KMT-Bamus-Betawi/X/2015, Faridz tak lagi menjadi Ketua Umum Bamus Betawi periode 2013-2018.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu dinilai terlalu sibuk dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketum Bamus.
Desakan untuk melengserkan Faridz sebelumnya dilontarkan seluruh ormas pendukung pada 1 Oktober lalu di padepokan pencak silat, Jakarta Timur.
Menindaklanjuti desakan itu, Majelis Tinggi Bamus Betawi pun memutuskan memberhentikan Faridz 28 Oktober lalu. SK ditandatangani Ketua Majelis Tinggi Eddie M. Narapraya.
Untuk sementara, Murdhani ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketum Bamus sampai Musyawarah Besar Bamus 14 November nanti.
Artikel ini ditulis oleh: