Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz memberikan pidato dalam penutupan Mukernas II PPP di Jakarta, Rabu (30/3/2016). Dalam hasil rekomendasi Mukernas II PPP memutuskan untuk mendukung pemerintahan Jokowi-JK.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz mengatakan bahwa sengketa kepengurusan dua kubu partai berlambang kabah antara dirinya dengan pihak Romahurmuziy atau Romi telah selesai. Sehingga tidak perlu diselenggarakan mukhtamar islah yang rencananya akan digelar pada 8 April 2016 nanti.

“Sengketa PPP sudah selesai dengan keluarnya keputusnlan Mahkamah Agung
No. 601, dan dengan keputusan itu, kami telah membuka pintu seluas-luasnya
kepada kawan-kawan yang awalnya berbeda pandangan untuk bergabung, dan
berbakti agar partai dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara,”kata Djan
dalam konferensi persnya di Gedung DPP PPP, Jakarta Pusat, Minggu (3/4).

Namun, diakui mantan menteri di era Presiden SBY itu ada pihak yang tetap
menginginkan PPP ini dalam keadaan tidak bersatu hingga terbitnya surat
keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, terkait perpanjangan SK
Mukhtamar Bandung yang jelas bertentangan dengan keputusan MA.

“Saya yakin seyakinnya beliau (Menkumham) mendapatkan informasi yang salah
dari para pembantunya dalam mengeluarkan SK (-red) tanpa melihat putusan MA
yang sudah bersifat inkrah.”

Oleh karena itu, Djan menegaskan menolak keras penyelenggaraan mukhtamar
yang tidak sesuai ketentuan hukum yang ada. “Kita menolak karena bertentangan dengan hukum, dan pertemuan yang menyerupai mukhtamar itu bersifat ilegal.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu