Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengajukan penangguhan penahanan untuk terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengklaim, koleganya itu tidak akan melakukan tindakan-tindakan kriminal lagi.
“Saya memandang bahwa pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti. Penangguhan ini supaya menjamin proses pemerintahan, dan pelayanan pada masyarakat bisa berjalan dengan baik,” paparnya, usai menjenguk Ahok di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Kader ideologis PDI-P ini pun mengklaim siap menjadi jaminan agar penahanan Ahok dapat dikabulkan. Permohonan ini akan disampaikan Djarot secara pribadi ke Pengadilan Tinggi DKI.
Namun di sisi lain, selama permohonan penangguhan penahanan Ahok belum dikabulkan, Djarot siap menjalankan roda pemerintahan di Ibu Kota selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Berkaitan dengan pengangkatan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, telah memberikan pernyataan siang tadi.
“Sore ini pukul 16.30 WIB di Balaikota, sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat, saya akan memberikan surat penugasan kepada Wagub DKI, Djarot sebagai Plt Gubernur DKI sampai keputusan hukum tetap (Ahok) atau sampai akhir jabatan Oktober 2017,” kata Tjahjo kepada awak media di Gedung Kemendagri.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby