Jakarta, Aktual.com-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dapat menjabat sebagai gubernur definitif menggantikan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tanpa terlebih dulu menunggu banding dari Kejaksaan Agung. Ketentuan ini dimungkinkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestuinya,
“Mudah-mudahan, hari ini Kemendagri menerima surat keputusan hasil rapat paripurna DKI,” ucap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (1 /6).
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, setelah mendapatkan salinan keputusan DPRD DKI, selanjutnya pihaknya segera mengajukannya kepada Presiden agar dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Jika Keppres keluar, sambung dia Djarot otomatis menjabat gubernur DKI hingga Oktober mendatang.
“Jadi, tak harus menunggu ada banding atau tidak dari Kejaksaan Agung,” kata Tjahjo.
Terkait soal lokasi pelantikan, Tjahjo mengaku dirinya belum mengetahui, bisa di Istana Presiden dan Balai Kota DKI.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















