Jakarta, Aktual.co —Kebut proyek Mass Rapid Transit (MRT), Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, minta pengerjaan dilakukan 24 jam. Alasannya, untuk mengejar penyelenggaraan Asian Games 2018 yang rencananya akan digelar di Jakarta.
Ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (7/1), mantan Wali Kota Blitar itu menyarankan para pekerja proyek melakukan pembagian jam kerja dalam empat shift. “Sehingga tidak harus saling tunggu menunggu.”
Tak hanya itu, dia juga minta pengerjaan proyek sebesar Rp16 triliun untuk tahap I, dimaksimalkan saat jam-jam lalu lintas lengang. Sehingga saat jam padat bisa dikurangi. “Artinya saat malam hari pekerjaannya bisa dimaksimalkan.”
Dia berjanji akan meninjau langsung pengerjaan proyek, agar tahu perkembangannya. Diakuinya, proyek itu masih temui sejumlah kendala, sehingga belum mencapai 100 persen. Kendala terbesar, yakni masalah pembebasan lahan. Sehingga, pengerjaan proyek baru berjalan 60 persen saja.
Namun, jika melihat target yang ditetapkan PT Mass Rapid Transit Jakarta, pengerjaan proyek justru terdengar tidak terlambat.
Akhir Desember 2014, Direktur Utama Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Dono Boestami justru menargetkan konstruksi megaproyek ini bisa selesai 45 persen di 2015.
Dijelaskan dia, hingga akhir November lalu, PT MRT telah mengeluarkan belanja modal Rp1,3 triliun untuk membangun konstruksi bawah tanah (underground) hingga 15 persen. Dan 7 persen untuk konstruksi melayang (elevated).
Proyek MRT terbagi dalam dua paket besar pekerjaan yakni konstruksi bawah tanah dan konstruksi melayang. Paket layang di mulai dari Lebak Bulus hingga sekitar Bundaran Senayan. Sedangkan paket bawah tanah dimulai dari Bundaran Senayan-Bundaran Hotel Indonesia.
Dia berharap Pemprov DKI kebut penyelesaian pembebasan lahan agar pembangunan jalur MRT layang dari Lebak Bulus hingga Sisingamangaraja bisa dilakukan tahun ini. Sehingga seluruh pekerjaan bisa selesai sesuai rencana di 2018. Sedangkan lahan yang belum dibebaskan mencapai 80 bidang tanah.
“Semoga Januari bisa segera dilakukan secara keseluruhan pembebasannya.”
Artikel ini ditulis oleh: