Jakarta, Aktual.com- Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat hingga kini masih menunggu kabar dikabulkan atau tidaknya permohonan pengajuan penangguhan penahanan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Masih proses di Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta). Saya belum tahu (dikabulkan atau tidak),” jelas Djarot kepada Media di Balai Kota, Jakarta, Kamis (18/5).
Pada kasus ini Djarot menyebut jika dirinya tidak bisa mengintervensi pengadilan soal penangguhan Ahok. Dengan demikian Djarot hanya bisa menunggu keputusan pengadilan.
Djarot memastikan tidak ada masalah pada surat penangguhan penahanan yang diajukan olehnya dengan memakai kop surat Pemprov DKI. Lantaran kapasitas Djarot saat mengajukan surat sebagai wakil gubernur DKI.
Ahok sendiri tengah menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok setelah divonis bersalah oleh PN jakut dalam kasus penodaan agama. Ahok divonis penjara 2 tahun pada Selasa (9/5) lalu.
Pewarta : Gespy Kartikawati Amino
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs