Jakarta, Aktual.co —Surat keputusan PDI-P untuk mengajukan mantan Walikota Blitar Djarot Syaiful Hidayat sebagai Wakil Gubernur DKI, langsung ditanggapi cepat oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Yakni dengan segera menyiapkan berkas-berkas terkait pencalonan Djarot sebagai Wagub DKI untuk diserahkan ke Menteri Dalam Negeri.
“Harus cepat, karena mesti siapin berkas-berkas. Hari ini kita jalani. Kita kan udah tau (DPP PDI-P pilih Djarot),” ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (3/12).
Jika berkas pencalonan Djarot sudah diterima Mendagri Tjahjo Kumolo, tinggal  menunggu Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Djarot sebagai Wagub DKI.
“Iya, kan wagub juga ada persyaratan seperti cek kesehatan segala macamnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI, Gubernur DKI Jakarta dapat mengusulkan sendiri nama calon wakil gubernurnya baik dari pegawai negeri sipil maupun dari partai politik. 
Namun nama yang diusulkan hanya satu nama saja. 
Setelah diajukan, pemerintah pusat memiliki waktu selama 15 hari kerja untuk menerbitkan  Keputusan Presiden. Jika Keppresnya telah terbit, maka selanjutnya Djarot akan dilantik Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: