Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terkait cuti masa tugas untuk kampanye merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya tidak tahu siapa, yang jelas harus eselon satu dari Kemendagri dan saya kenal semuanya, mereka semua baik,” kata Djarot di Jakarta, Minggu (23/10).
Ia juga mengatakan bahwa saat ini tergantung dari kemendagri menempatkan siapa yang bisa mengawal, mengamankan dan kemudian melaksanakan serta mengeksekusi program-program yang sudah dirancang.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat masih menjabat hingga akhir Oktober 2017, sehingga untuk menentukan Plt hanya dengan SK dari Kemendagri.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Kami sudah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara atas nama Basuki Tjahaja Purnama,” kata Sumarno.
Dia mengatakan, dalam surat itu disebutkan izin cuti tersebut sejak 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017. Menurut dia surat izin cuti tersebut diterima KPU Provinsi Jakarta pada Rabu (19/10) sore.
Artikel ini ditulis oleh: