Jakarta, Aktual.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras atas sepengetahuan dan persetujuan DPRD DKI.
Sebab program pembelian lahan itu masuk di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS)- Perubahan DKI 2014, dan ikut ditandatangani pimpinan dewan.
“Semua pimpinan DPRD sudah tanda tangan semua. Itu spesifik menunjuk kepada pembebasan lahan RS Sumber Waras sekian hektare, ada semua di situ. Jadi kalau dewan mengatakan tidak ada persetujuan, ya lucu. Wong tanda tangannya ada,” kata dia, di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8).
Atas dasar itu, Djarot memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Apalagi dugaan korupsi seperti yang kerap didengungkan dalam temuan BPK RI.
“Jelas semua. Itu sudah masuk dalam KUA-PPAS RAPBD 2014. Kalau kita berpikir secara jernih, ini kan tidak mungkin jadi ‘bola liar’. ‘Bola’-nya jelas kok,” ucap Djarot.
Urusan pimpinan dewan menandatangani KUA-PPAS 2014 yang salah satunya berisikan program pembelian lahan Sumber Waras sebenarnya sudah diakui Ketua Panitia Khusus DPRD, Triwicaksana.
Namun, kata politisi PKS itu, DPRD tidak tahu sampai ke mekanisme pembayaran lahan. Karena itu merupakan kewenangan eksekutif atau Pemprov DKI.
Ditambahkan pria yang akrab disapa Sani itu, dewan juga tidak tahu mengenai rencana Pemprov DKI membeli lahan tersebut sebelum masuk KUA-PPAS.
“Iya memang ada kesepakatan itu di KUA-PPAS, tapi dewan tidak mengetahui perencanaan sebelum masuk KUA-PPAS. Kan di sini juga ada mekanisme, ada prosedur,” kata Sani di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Sedangkan, perencanaan dan mekanisme pembayaran pembelian lahan itulah yang jadi sorotan BPK dari hasil audit laporan keuangan DKI 2014.
“Itu yang disorot BPK, pertemuan si A, si B itu terjadinya sebelum KUA-PPAS. Rumah Sakit Sumber Waras ada. Tapikan luasnya berapa, NJOP-nya berapa itu kan urusan eksekutif. Kalau di DPRD ‘gelondongan’ aja,” ucap Sani .
Oleh karena itu, ujar dia, Pansus yang dipimpinnya mendalami persoalan pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebab pembeliannya menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Jalan Kyai Tapa.
“Kedua kan itu ada proses perencaan sebelum KUA-PPAS itu terjadi. Itu dia, kan perlu didalami. Kan ada satu nilai NJOP, ternyata yang didapatkan justru yang dibelakang.
Kata BPK inikan nilainya tidak sebesar ini,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: