Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan penerapan bea cukai terhadap kantong plastik perlu memerhatikan berbagai aspek atau efek yang ditimbulkan.

“Sama seperti prinsip cukai yang lainnya kita tidak bisa hanya memerhartikan satu dimensi saja,” kata dia, usai rapat kerja sama dengan Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa (2/7).

Beberapa dimensi lain yang harus diharmonisasi seperti kepentingan lingkungan, tingkat polusi, industri serta tenaga kerja akibat adanya penerapan cukai kantong plastik dan harus dipertimbangkan.

Oleh karena itu, pemerintah menganggap bahwa kalkulasi yang diajukan Kementerian Keuangan sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar dianggap sudah bisa menyeimbangkan dimensi tersebut.

Ia menegaskan, besaran cukai kantong plastik juga tidak boleh terlalu rendah. Sebab, masyarakat akan merasa tidak ada efek untuk pengendalian sampah plastik di Indonesia.

“Masyarakat merasa tidak ada bedanya antara dikenakan cukai dan tidak dikenakan cukai,” ujarnya.

Namun, jika besaran cukai ditetapkan terlalu tinggi dikhawatirkan secara fundamental memengaruhi industri plastik dan berimbas kepada para tenaga kerja.

Pada dasarnya pemerintah ingin mengurangi penggunaan produksi kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dan memberikan insentif kepada produk kantong plastik yang ramah lingkungan.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengusulkan Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah.

“Jika itu diterapkan maka “affect” inflasinya kecil yaitu 0,045 persen,” kata dia, di Jakarta, Selasa.

Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.

“Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan instrumen yang didesain negara melalui Undang-Undang cukai,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan