Jakarta, Aktual.com – Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penindakan terhadap importir tidak taat pajak yang dilakukan Kementerian Keuangan melalui jajaran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), patut diapresiasi.
Sebelumnya, DJBC kembali melakukan tindakan pemblokiran terhadap 65 importir yang terindikasi tidak patuh pajak, antara lain tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran DJBC Kemenkeu yang sangat gigih dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap para importir nakal dan tidak patuh yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional,” ujar Yustinus dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Senin (29/5).
Menurut Yustinus, praktik tersebut sudah berlangsung lama dan selama ini tidak tersentuh. Ia menilai, strategi “hukum yang tidak patuh, layani yang patuh” sangat tepat diterapkan agar terbangun budaya patuh pajak.
Direktur Eksekutif CITA tersebut juga mendorong seluruh pemangku kepentingan, terutama institusi penegak hukum dan keamanan, mendukung langkah DJBC secara konkret agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum semakin efektif dan berdampak positif bagi perekonomian, khususnya mendukung upaya memberantas praktik “beking” yang merugikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan